KDH (Koefisien Daerah Hijau)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK."

Sumber: Pasal 1 angka 13, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

KDH menetapkan porsi lahan yang harus disisakan untuk pertamanan atau penghijauan. Cara menghitung rinci, termasuk apakah suatu permukaan dihitung sebagai area hijau, dapat berbeda antar-daerah, jadi cek ketentuan setempat.

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah