Glosarium PBG
Arti istilah yang sering muncul dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung. Definisi dikutip dari peraturan, lalu dijelaskan dengan bahasa sederhana.
- Bangunan Gedung
- Arti bangunan gedung menurut PP 16/2021, penjelasan ringkasnya, dan kaitannya dengan fungsi hunian, usaha, keagamaan, sosial budaya, serta khusus.
- GSB (Garis Sempadan Bangunan)
- Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB) menurut PP 16/2021: batas lahan yang tidak boleh dilewati bangunan ke arah depan, samping, dan belakang.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menurut penjelasan UU 28/2002 dan status IMB lama setelah PP 16/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021.
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- Pengertian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) menurut PP 16/2021: perbandingan luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan, dengan ilustrasi hitungan.
- KDH (Koefisien Daerah Hijau)
- Pengertian Koefisien Daerah Hijau (KDH) menurut PP 16/2021: persentase ruang terbuka hijau di luar bangunan terhadap luas lahan perpetakan di lokasi.
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
- Pengertian Koefisien Lantai Bangunan (KLB) menurut PP 16/2021: perbandingan total luas lantai bangunan terhadap luas lahan, dilengkapi ilustrasi.
- Konsultasi Perencanaan
- Arti konsultasi perencanaan dalam proses PBG menurut PP 16/2021: tahap pendaftaran, pemeriksaan standar teknis oleh TPA/TPT, hingga surat pernyataan.
- KRK (Keterangan Rencana Kota)
- Pengertian Keterangan Rencana Kota (KRK) menurut PP 16/2021, isinya tentang peruntukan dan intensitas bangunan, serta hubungannya dengan RDTR.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurut PP 16/2021 dan UU Bangunan Gedung, lingkup kegiatannya, serta kapan PBG diajukan oleh pemilik.
- Pemeliharaan
- Pengertian pemeliharaan bangunan gedung menurut PP 16/2021 dan ketentuan bahwa pekerjaan pemeliharaan tidak memerlukan PBG perubahan dari pemerintah daerah.
- Pemohon
- Pengertian pemohon menurut PP 16/2021: pemilik bangunan gedung atau pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan PBG, SLF, RTB, atau SBKBG.
- Penilik (Penilik Bangunan Gedung)
- Pengertian Penilik Bangunan Gedung menurut PP 16/2021 dan perannya melakukan inspeksi selama konstruksi sampai menjelang penerbitan SLF bangunan.
- Perawatan
- Pengertian perawatan bangunan gedung menurut PP 16/2021, bedanya dengan pemeliharaan, dan kaitannya dengan kewajiban PBG perubahan saat renovasi.
- Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
- Arti Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis menurut PP 16/2021 dan kedudukan suratnya sebagai syarat sebelum nilai retribusi dan PBG ditetapkan.
- RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
- Pengertian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menurut PP 16/2021 dan mengapa fungsi bangunan dalam PBG harus sesuai dengan peruntukan lokasi di RDTR.
- Retribusi PBG
- Pengertian retribusi PBG menurut UU 1/2022, tahap pembayarannya dalam proses PBG, dan alasan besarannya ditentukan masing-masing pemerintah daerah.
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
- Arti Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) menurut PP 16/2021 dan hubungannya dengan penerbitan SLF setelah bangunan selesai dibangun.
- SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
- Pengertian Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menurut PP 16/2021 dan perannya sebagai tempat pendaftaran permohonan PBG serta SLF.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menurut PP 16/2021, kapan SLF diperlukan, dan bedanya dengan PBG yang diurus sebelum konstruksi dimulai.
- Standar Teknis
- Pengertian Standar Teknis Bangunan Gedung menurut PP 16/2021 dan alasan dokumen rencana teknis dalam permohonan PBG diperiksa terhadap standar ini.
- TPA (Tim Profesi Ahli)
- Pengertian Tim Profesi Ahli (TPA) menurut PP 16/2021 dan perannya memeriksa dokumen rencana teknis dalam konsultasi perencanaan PBG di daerah.
- TPT (Tim Penilai Teknis)
- Pengertian Tim Penilai Teknis (TPT) menurut PP 16/2021, termasuk batas luas rumah tinggal tunggal satu dan dua lantai yang dokumennya diperiksa TPT.
Untuk gambaran proses secara utuh, baca Panduan Lengkap PBG.