Pemohon
Definisi dalam peraturan
"Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG."
Penjelasan sederhana
Pemohon tidak harus pemilik sendiri. Pihak yang diberi kuasa juga dapat mengajukan permohonan. Saat mendaftar di SIMBG, pemohon menyampaikan data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis (PP 16/2021 Pasal 253 ayat (10)).