Pemohon

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG."

Sumber: Pasal 1 angka 28, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Pemohon tidak harus pemilik sendiri. Pihak yang diberi kuasa juga dapat mengajukan permohonan. Saat mendaftar di SIMBG, pemohon menyampaikan data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis (PP 16/2021 Pasal 253 ayat (10)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah