PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung."

Sumber: Pasal 1 angka 17, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

PBG diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (PP 16/2021 Pasal 253 ayat (4)). Prosesnya terdiri atas konsultasi perencanaan dan penerbitan (Pasal 253 ayat (5)).

Rumusan yang sama juga tercantum di tingkat undang-undang, yaitu Pasal 1 angka 19 UU 28/2002 sebagaimana diubah oleh Perpu 2/2022 yang ditetapkan dengan UU 6/2023.

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah