Retribusi PBG

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah."

Sumber: Pasal 88 ayat (5), UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Retribusi dibayar pada tahap penerbitan, setelah konsultasi perencanaan selesai. PP 16/2021 Pasal 261 menyebut nilainya ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi, sedangkan harga satuan ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena itu besarnya berbeda antar-daerah.

Konsultasi perencanaan sendiri diselenggarakan tanpa dipungut biaya (Pasal 253 ayat (8)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah