Bangunan Gedung
Definisi dalam peraturan
"Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus."
Penjelasan sederhana
Dua unsur kuncinya: bangunan itu menyatu dengan tempat kedudukannya dan dipakai manusia untuk beraktivitas. Rumah tinggal, ruko, kantor, dan tempat ibadah termasuk bangunan gedung.
PP 16/2021 Pasal 4 membagi fungsi bangunan gedung menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus. Satu bangunan juga bisa memiliki fungsi campuran.