SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan."

Sumber: Pasal 1 angka 18, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

PBG menilai rencana bangunan sebelum dibangun. SLF menilai bangunan yang sudah jadi sebelum dipakai. PP 16/2021 Pasal 274 ayat (2) menyatakan SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah