SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Definisi dalam peraturan
"Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan."
Penjelasan sederhana
PBG menilai rencana bangunan sebelum dibangun. SLF menilai bangunan yang sudah jadi sebelum dipakai. PP 16/2021 Pasal 274 ayat (2) menyatakan SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
Istilah terkait
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Penilik (Penilik Bangunan Gedung)
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)