IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah."

Sumber: Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c (naskah asli), UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Pasal 8 UU 28/2002, yang memuat persyaratan izin mendirikan bangunan, telah dihapus oleh Perpu 2/2022 Pasal 24 angka 5. Perpu itu ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 6/2023.

IMB yang terbit sebelum PP 16/2021 berlaku tidak otomatis gugur. PP 16/2021 Pasal 346 ayat (2) menyatakan izinnya "masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin".

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah