IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Definisi dalam peraturan
"Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah."
Penjelasan sederhana
Pasal 8 UU 28/2002, yang memuat persyaratan izin mendirikan bangunan, telah dihapus oleh Perpu 2/2022 Pasal 24 angka 5. Perpu itu ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 6/2023.
IMB yang terbit sebelum PP 16/2021 berlaku tidak otomatis gugur. PP 16/2021 Pasal 346 ayat (2) menyatakan izinnya "masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin".