Pemeliharaan
Definisi dalam peraturan
"Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi."
Penjelasan sederhana
PP 16/2021 Pasal 262 ayat (3) menyatakan PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan. Pekerjaan yang mengubah fungsi, lapis, luas, tampak, atau komponen yang memengaruhi keselamatan termasuk lingkup PBG perubahan (Pasal 262 ayat (2)).