Perawatan

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi."

Sumber: Pasal 1 angka 39, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Pemeliharaan menjaga keandalan. Perawatan memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak. Keduanya tidak memerlukan PBG perubahan (PP 16/2021 Pasal 262 ayat (3)). Namun, perkuatan bangunan terhadap kerusakan sedang atau berat termasuk lingkup PBG perubahan (Pasal 262 ayat (2) huruf f).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah