Perawatan
Definisi dalam peraturan
"Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi."
Penjelasan sederhana
Pemeliharaan menjaga keandalan. Perawatan memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak. Keduanya tidak memerlukan PBG perubahan (PP 16/2021 Pasal 262 ayat (3)). Namun, perkuatan bangunan terhadap kerusakan sedang atau berat termasuk lingkup PBG perubahan (Pasal 262 ayat (2) huruf f).