Penilik (Penilik Bangunan Gedung)
Definisi dalam peraturan
"Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung."
Penjelasan sederhana
Penilik bekerja setelah PBG terbit, pada masa konstruksi. Menurut informasi di portal SIMBG, SLF untuk bangunan baru diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi oleh penilik. Pasal PP 16/2021 yang mengatur hal ini belum terverifikasi oleh situs ini.