Penilik (Penilik Bangunan Gedung)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung."

Sumber: Pasal 1 angka 34, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Penilik bekerja setelah PBG terbit, pada masa konstruksi. Menurut informasi di portal SIMBG, SLF untuk bangunan baru diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi oleh penilik. Pasal PP 16/2021 yang mengatur hal ini belum terverifikasi oleh situs ini.

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah