TPT (Tim Penilai Teknis)
Definisi dalam peraturan
"Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan."
Penjelasan sederhana
Ringkasnya, TPT menangani rumah tinggal tunggal 1 lantai sampai 72 m² dan 2 lantai sampai 90 m². Untuk rumah seperti ini, pemeriksaan dilakukan paling lama 5 hari kerja (PP 16/2021 Pasal 257 ayat (1)).